June 30, 2025
Selamat Datang..!! Ini adalah Kunjugan pertama Anda.
Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)

Memanfaatkan Aplikasi SIMKAH Sebagai Bagian dari Pelayanan Nikah dan Rujuk

SIMKAH adalah singkatan dari “Sistem Informasi Manaje [...]

Sosialisasi Penanganan Kasus-kasus Nikah di Mapilli

Mapilli --- Masalah nikah merupakan salah-satu masalah y [...]

Mayoritas Masyarakat Memilih “Nikah Bedolan”

Normal 0 false false false E [...]

Sosialisasi tentang Pelayanan Nikah, Rujuk, dan Haji.

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan sosialisasi [...]

Bimbingan Teknis Pelayanan Nikah dan Rujuk

Menggapai Kesempurnaan Administrasi Oleh: Budi Utomo / [...]

Sharing Pengalaman dalam Pengelolaan Aplikasi SIMKAH

Normal 0 false false false [...]

Memanfaatkan Aplikasi SIMKAH Sebagai Bagian dari Pelayanan Nikah dan Rujuk

SIMKAH adalah singkatan dari “Sistem Informasi Manaje [...]

Sosialisasi Penanganan Kasus-kasus Nikah di Mapilli

Mapilli --- Masalah nikah merupakan salah-satu masalah y [...]

Mayoritas Masyarakat Memilih “Nikah Bedolan”

Normal 0 false false false E [...]

Peningkatan Sistem Administrasi KUA Kecamatan Mapilli

Kondisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan KUA Mapilli [...]

Teori dan Praktek Bagian yang Tak Terpisahkan dalam Pelaksanaan Manasik Haji

Wonomulyo --- Manasik haji pada pelaksanaan hari ke dua [...]

Kepala Kankemenag Kab. Polman Membuka Secara Resmi Manasik Haji Wilayah IV

Wonomulyo --- Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj [...]

Daftar Haji Sekarang, Berangkat Tahun 2023?

Mapilli---- Kesadaran masyarakat muslim dalam [...]

Manasik Haji Tingkat Kecamatan Tahun 2012

Pada tahun sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten [...]

Sosialisasi tentang Pelayanan Nikah, Rujuk, dan Haji.

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan sosialisasi [...]

Jumat Berkah Menjadi Program Perdana di Tahun 2014

KUA sebagai leading sector dengan melibatkan Pengurus [...]

IPHI; Amal Nyata dalam Upaya Melestarikan Kemabruran Haji.

Berdirinya Ikatan Persaudaraan Haji [...]

Menampung Aspirasi Masyarakat Melalui "Silaturahmi, Dialog, dan Tatap Muka"

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar terus- [...]

Daftar Haji Sekarang, Berangkat Tahun 2023?

Mapilli---- Kesadaran masyarakat muslim dalam [...]

Sosialisasi Penanganan Kasus-kasus Nikah di Mapilli

Mapilli --- Masalah nikah merupakan salah-satu masalah y [...]

IPHI; Amal Nyata dalam Upaya Melestarikan Kemabruran Haji.

Berdirinya Ikatan Persaudaraan Haji [...]

Perayaan Maulid; LPTQ Diharapkan dapat Memberantas Buta Baca Tulis Al-Quran.

Dapat kita lihat pada pemberitaan diwebsite Kementerian Ag [...]

Empat Lembaga Keagamaan di Kukuhkan

Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Aladin S Mengga [...]

Permasalahan Wakaf dan Lembaga-lembaga Keagamaan

PERMASALAHAN WAKAF DAN LEMBAGA-LEMBAGA KEAGAMAAN DI IND [...]

Subscribe

Administrasi

Subscribe

Nikah-Rujuk

Subscribe

Sosialisasi

Subscribe

Haji-Umrah

Subscribe

Sosialisasi

Jumat Berkah Menjadi Program Perdana di Tahun 2014

KUA sebagai leading sector dengan melibatkan Pengurus [...]

IPHI; Amal Nyata dalam Upaya Melestarikan Kemabruran Haji.

Berdirinya Ikatan Persaudaraan Haji [...]

Menampung Aspirasi Masyarakat Melalui "Silaturahmi, Dialog, dan Tatap Muka"

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar terus- [...]

Subscribe

Organisasi

IPHI; Amal Nyata dalam Upaya Melestarikan Kemabruran Haji.

Berdirinya Ikatan Persaudaraan Haji [...]

Perayaan Maulid; LPTQ Diharapkan dapat Memberantas Buta Baca Tulis Al-Quran.

Dapat kita lihat pada pemberitaan diwebsite Kementerian Ag [...]

Empat Lembaga Keagamaan di Kukuhkan

Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Aladin S Mengga [...]

June - 2025
SMTWTFS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
       

Permasalahan Wakaf dan Lembaga-lembaga Keagamaan

PERMASALAHAN WAKAF DAN LEMBAGA-LEMBAGA KEAGAMAAN DI INDONESIA
(Mudzakarah Wakaf Uang Ulama Rifa’iyah)

Oleh : KH Mukhlisin Muzarie (Ketua Umum DPP Rifaiyah)



I.     PENDAHULUAN


Wakaf adalah suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat Islam baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan, ekonomi dan sosial. Lembaga ini jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah memiliki kekuatan ekonomi yang kokoh mengingat dana yang ditransfer untuk mendukung berbagai proyek keagamaan dan sosial adalah keuntungan atau manfaatnya sementara pada zakat, infak dan sedekah adalah assetnya sehingga bersifat konsumtif. Wakaf yang didefinisikan sebagai aset yang disumbangkan untuk kemanusiaan dalam jangka waktu yang relatif lama memiliki fungsi ritual (ubudiyah) dan sosial (kemasyarakatan).  Fungsi ritual wakaf adalah sebagai implementasi iman seseorang dalam bentuk kesadaran beramal saleh yang dapat diharapkan menjadi bekal hidup di akhirat yang mengalir pahalanya terus menerus (shadaqah jariyah) walaupun yang bersangkutan telah meningal dunia, sedangkan fungsi sosialnya sebagai bentuk solidaritas yang dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat yang bekelanjutan (dana abadi).



Sejarah membuktikan bahwa wakaf telah berperan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan dan sosial seperti pembangunan tempat ibadah, tempat persinggahan musafir, tempat penyebaran ilmu, sekolah, pembuatan karya tulis, pengadaan air bersih dan kebutuhan fakir miskin.  Pada masa Bani Umayah dan Bani Abasiyah peranan wakaf tidak terbatas pada pembangunan tempat-tempat ibadah dan pendidikan, tetapi menjangkau penyediaan biaya operasional majelis ilmu, biaya operasional perpustakaan, pendidikan, beasiswa, kesejahteraan guru dan dosen serta tenaga kependidikan lainnya.
Uraian di atas menunjukkan betapa besar peranan wakaf yang dapat disumbangkan untuk kepentingan masyarakat, baik dalam memfasilitasi kegiatan keagamaan dan sosial maupun kegiatan-kegiatan akademik. Namun di Indonesia faktanya lain, perwakafan saat ini menghadapi problem yang cukup rumit, karena umumnya merupakan wakaf non produktif  dan biaya operasionalnya terkesan membebani masyarakat. Kenyataan ini menggambarkan kondisi perwakafan yang apabila meminjam istilah Mundzir Qahaf, merupakan wakaf langsung, bukan wakaf produktif. Artinya wakaf yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, bukan wakaf yang disediakan untuk kepentingan produksi.
Adanya jumlah wakaf langsung yang lebih besar jika dibandingkan dengan wakaf produktif, perwakafan di Indonesia menghadapi problem yang serius, terutama terkait dengan biaya operasional yang harus dicari dari luar wakaf. Problem lain yang tidak kalah pentingnya adalah banyak lahan-lahan pertanian yang subur berubah menjadi lahan kering yang tidak produktif.  Para nadzir yang ingin berupaya untuk mengembangkan lahan tersebut menjadi usaha-usaha baru yang produktif seperti membuat tambak udang atau menukarnya dengan lahan yang strategis atau menjualnya ke pihak lain dan uangnya digunakan untuk modal usaha, tetapi menghadapi kesulitan berhubung dengan kepercayaan masyarakat bahwa wakaf tidak boleh dijual atau dihibahkan atau ditukar dengan yang lain.   Selain itu, perubahan wakaf secara konstitusional sangat sulit, karena harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Agama dan harus menempuh birokrasi yang panjang sehingga memakan waktu dua sampai tiga tahun.

Konsep wakaf sedemikian rigid perlu dikaji ulang (redefinisi), baik terkait dengan benda-benda yang boleh diwakafkan maupun dengan transaksi dan sasarannya. Pada masa silam pola hidup masyarakat umumnya agraris, perekonomian terutama di pedesaan didominasi oleh sektor-sektor pertanian, peternakan dan perkebunan  sehingga tidak aneh apabila di masyarakat ditemukan aset wakaf berupa tanah dan bangunan.  Berbeda dengan pola hidup masyarakat modern atau masyarakat industri, mereka umumnya tidak memliki lahan yang cukup untuk berwakaf, tetapi memiliki penghasilan rutin setiap bulan. Disamping itu, lahan-lahan pertanian di pinggiran kota sekarang telah berubah menjadi sentra-sentra industri dan pusat-pusat pemukiman.  Dengan demikian, ekselarasi wakaf melalui sektor pertanahan menjadi sangat sempit.

Persoalan lain yang terkait dengan implementasi hukum perwakafan adalah karena institusi wakaf di Indonesia belum dikelola dengan kerangka kerja profesional. Sebagai akibatnya, cukup banyak lembaga keagamaan dan yayasan pendidikan yang terlantar pengelolaannya. Hal ini disebabkan karena pada umumnya pihak wakif hanya mewakafkan sebidang tanah kosong untuk pembangunan sarana peribadatan atau pendidikan tanpa memikirkan biaya pembangunan dan operasionalnya. Selanjutnya diserahkan kepada pengelola atau nadzir yang bekerja secara sambilan, bukan sebagai pekerja khusus yang diserahi tugas untuk mengelola institusi wakaf yang mendapat imbalan dari pekerjaannya itu.

Ada sebuah institusi wakaf yang berhasil dieksplorasi dari masyarakat dan dikelola secara modern serta diberdayakan melalui lembaga-lembaga ekonomi syari’ah sehingga berkembang pesat dan mampu membiayai proyek-proyek keagamaan serta menjadi salah satu instrumen kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat, yaitu lembaga wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo. Badan wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor berhasil menghimpun dana (fund rising) tidak terbatas pada tanah dan bangunan (property) tetapi menerima wakaf uang (cash wakaf) yang berasal dari para aghniya dan wali santri, dan menerima wakaf jasa pelayanan, terutama dari alumni yang secara suka rela menyatakan kesediaannya untuk menabdi ke pondok Gontor.

Wakaf Gontor berawal dari wakaf para pendiri pondok (Trimurti)  yang mewakafkan harta milik mereka untuk kepentingan pendidikan dan dakwah Islamiyah. Pengelolaannya diserahkan kepada sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk itu yang diberi nama “Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor”.  Badan wakaf berupaya memberdayakan aset wakaf dengan membuka unit-unit usaha dan pusat-pusat perbelanjaan yang dikendalikan dengan sistem manajemen modern. Pondok Modern Darussalam Gontor sekarang telah memiliki modal usaha yang besar mencapai ratusan miliar rupiah dan memiliki unit-unit usaha yang banyak. Menurut laporan Abdullah Syukri Zarkasyi, unit-unit usaha milik pondok di bawah koordinasi Kopontren berjumlah 25 buah,  bahkan mencapai 50 buah apabila menghitung sub-sub unit yang tersebar di pondok-pondok cabang.  Diantaranya berupa pabrik penggilingan padi, pabrik es, pabrik air minum, percetakan, wartel, waserda, toko buku, toko bahan bangunan, apotek, jasa angkutan, penginapan, balai kesehatan dan beberapa kantin. Penghasilan dari unit-unit usaha ini, Pondok Modern Darussalam Gontor setiap tahun memperoleh keuntungan bersih lebih dari 6 milyar, dan pada tahun 2009 naik mencapai 15 milyar rupiah  yang digunakan untuk memfasilitasi pengembangan pondok, menggaji guru (ustadz), dosen, karyawan, beasiswa dan kegiatan-kegiatan akademik lainnya.


Untuk Lebih Jelas, klik disini untuk download

Sumber: tanbihun.com


No comments :

Leave a Reply