Sosialisasi tentang Pelayanan Nikah, Rujuk, dan Haji.
Dalam rangka
peningkatan mutu pelayanan dan sosialisasi keagamaan kepada masyarakat,
pemerintah kecamatan mapilli melakukan rapat koordinasi mengenai prospek
kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya, khususnya di bulan suci ramadhan.
Kegaiatan ini dihadiri kurang lebih 50 orang yang bersumber dari kalangan
masyarakat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan
sebagainya. Sedangkan pelaksanaan ini berlangsung selama 1 hari pada tanggal 19 Juli 2012 yang bertempat
di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapilli.
Adapun masalah-masalah
yang sempat dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai kunjungan tim safari
ramadhan tingkat kabupaten dan kecamatan, dalam hal ini dibahas oleh camat
mapilli. Dalam sambutannya beliau memaparkan beberapa hal yakni pembacaan dan
tindak lanjut surat edaran bupati dalam rangka menyambut bulan ramadhan;
penempatan Tim Safari Ramadhan Kabupaten, partisipasi instansi dalam tim safari
ramadhan kecamatan, serta pendistribusian Al-Quran yang bersumber dari infaq
calon penganting dan masyarakat.
Demikian pula dari
Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapilli dalam hal ini adalah Kepala KUA Mapilli
juga memberikan sambutannya atau paparan mengenai; laporan singkat kegiatan
Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZCAM) periode Januari s/d Juni 2012. Dilanjutkan
pemilihan pengurus inti BAZCAM periode Tahun 2012 s/d 2015.
Dari beberapa
proses kegiatan koordinasi keagamaan
ini, Kepala KUA Mapilli (Ibrahim, S.Ag) juga menambahkan tentang sosialisasi
prosedur pelayanan nikah dan haji, agar kiranya wakil-wakil masyarakat ditingkat
kecamatan maupun pada tingkat desa dapat memberikan pemahaman kepada warga
tentang proses dan prosedur pelayan nikah dan haji. Apalagi dalam bulan
ramadhan nantinya, diharapkan para muballiq yang memberikan ceramah dapat juga
menyisihkan pengetahuan kepada masyarakat tentang proses dan prosedur ini,
khususnya; Persyaratan Pencatatan Nikah, Persoalan Mahar/Maskawin, Pengesahan/Istbat Nikah
dan Ketetapan nikah dibawah umur dari Pengadilan Agama (PA). Imbuhnya.... (red. penyuluh)
No comments :