Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Sosialisasi tentang Pelayanan Nikah, Rujuk, dan Haji.


Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan sosialisasi keagamaan kepada masyarakat, pemerintah kecamatan mapilli melakukan rapat koordinasi mengenai prospek kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya, khususnya di bulan suci ramadhan. Kegaiatan ini dihadiri kurang lebih 50 orang yang bersumber dari kalangan masyarakat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan sebagainya. Sedangkan pelaksanaan ini berlangsung selama 1 hari pada tanggal 19 Juli 2012 yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapilli.
Adapun masalah-masalah yang sempat dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai kunjungan tim safari ramadhan tingkat kabupaten dan kecamatan, dalam hal ini dibahas oleh camat mapilli. Dalam sambutannya beliau memaparkan beberapa hal yakni pembacaan dan tindak lanjut surat edaran bupati dalam rangka menyambut bulan ramadhan; penempatan Tim Safari Ramadhan Kabupaten, partisipasi instansi dalam tim safari ramadhan kecamatan, serta pendistribusian Al-Quran yang bersumber dari infaq calon penganting dan masyarakat.
Demikian pula dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapilli dalam hal ini adalah Kepala KUA Mapilli juga memberikan sambutannya atau paparan mengenai; laporan singkat kegiatan Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZCAM) periode Januari s/d Juni 2012. Dilanjutkan pemilihan pengurus inti BAZCAM periode Tahun 2012 s/d 2015.
Dari beberapa proses kegiatan koordinasi  keagamaan ini, Kepala KUA Mapilli (Ibrahim, S.Ag) juga menambahkan tentang sosialisasi prosedur pelayanan nikah dan haji, agar kiranya wakil-wakil masyarakat ditingkat kecamatan maupun pada tingkat desa dapat memberikan pemahaman kepada warga tentang proses dan prosedur pelayan nikah dan haji. Apalagi dalam bulan ramadhan nantinya, diharapkan para muballiq yang memberikan ceramah dapat juga menyisihkan pengetahuan kepada masyarakat tentang proses dan prosedur ini, khususnya; Persyaratan Pencatatan Nikah, Persoalan Mahar/Maskawin, Pengesahan/Istbat Nikah dan Ketetapan nikah dibawah umur dari Pengadilan Agama (PA). Imbuhnya.... (red. penyuluh)




No comments :

Leave a Reply