Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

KUA sebagai leading sector dengan melibatkan Pengurus Bazcam, para penyuluh Agama Islam, dan dari unsur masyarakat (tokoh agama dan tokoh masyarakat) melaksanakan program gerakan jumat berkah dimana telah menjadi program bersama yang telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir di wilayah Kecamatan Mapilli, kegiatan ini pula merupakan kegiatan perdana di tahun 2014 diluar kegatan rutin lainnya. Dengan adanya program gerakan jumat berkah dalam memberikan bantuan langsung kepada warga miskin (mustahiq), kiranya menjadi inspirasi dalam mengambil langkah-langkah untuk bersama-sama memikirkan dan memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejatraan masyarakat serta menekan terjadinya friksi sosial. 

Pendistribusian infaq (bantuan) melalui program jumat berkah pada awal tahun 2014 ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Mapilli dan telah dilakukan sebanyak 2 kali di 2 dusun, yakni; Dusun Massanra Desa Bonne-Bonne yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2014 dengan penerima bantuan (Mustahiq) berjumlah 8 orang; dan Dusun Pullipe Desa Bonne-Bonne yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 dengan penerima bantuan (mustahiq) sebanyak 10 orang. Adapun bantuan yang diberikan kepada warga tersebut berupa beras dan uang.

Sebagaimana arahan dari Kepala KUA Mapilli bahwa sumber dana yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Kecamatan Mapilli (Bazcam) berasal dari hasil pengumpulan dana infaq dan sadaqah dari warga setempat melalui proses “jemput bola”.  Sebahagian besar dana infaq dan sadaqah yang masuk kedalam kas Bazcam bersumber dari masyarakat petani saat tiba waktu panen. Metode penyaluran dana infaq ini disalurkan sesuai dengan jumlah yang masuk pada daerah tersebut. Dari hasil pengumpulan, pihak KUA bekerjasama dengan Bazcam Mapilli melakukan koordinasi kepada pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masyarakat mengenai objek dan bentuk kelayakan bantuan yang akan diberikan. KUA Mapilli tidak menentukan/membatasi warga yang akan memberikan infaq dan shadaqah, baik dari dalam wilayah Kecamatan Mapilli maupun pihak-pihak dermawan dari luar yang berkeinginan memberikan infaq dan shadaqahnya, dan sudah tentu amanah itu akan kami sampaikan sepenuhnya kepada pihak yang berhak menerimanya yang dibuktikan dengan dokumentasi dan pelaporan kegiatan. ungkapnya saat sosialisasi zakat infaq dan shadaqah.

Beliau juga menambahkan, “Alhamdulillah… melalui kerja sama dengan berbagai pihak, pada hari ini (jumat, 24 januari 2014) kita telah menyelasaikan program kerja bersama yaitu kegiatan gerakan jumat berkah sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati melalui rapat koordinasi diakhir tahun 2013 lalu”. Beliau juga berpesan kepada para mustahiq agar senantiasa mendoakan saudara-saudara yang telah rela menginfakkan sebagian hartanya agar mereka terus mendapatkan rezki yang lebih banyak lagi dari Allah SWT”. Imbuhnya…

Seperti yang telah kami sebutkan di atas, dengan adanya program gerakan jumat berkah dalam memberikan bantuan langsung kepada warga miskin (mustahiq), kiranya menjadi inspirasi dalam mengambil langkah-langkah untuk bersama-sama memikirkan dan memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejatraan masyarakat serta menekan terjadinya friksi sosial. Walaupun perjalanan sepanjang setapak Dusun Pullipe begitu melelahkan tapi senyum bahagia para Mustahiq memberikan semangat bagi para rombongan. "harapan semoga panen selanjut dapat berhasil di Dusun Pullipe “. (red. ratnah)



Berdirinya Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) merupakan keinginan para haji untuk meningkatkan kesatuan dan persatan bangsa, keimanan dan ketaqwaan serta amal nyata dalam upaya melestarikan kemabruran hajinya.


1. Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia yang selanjutnya disebut “Persaudaraan Haji” dengan alamat Jl. Tegalan No. 1 Matraman – Jakarta Timur.

2.  Kedudukan “Persaudaraan Haji” meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

3.  Persaudaraan Haji Indonesia didirikan melalui Muktamar pada tanggal 22-24 Sya’ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 20-22 Maret 1990 M, yang diprakarsai oleh Organisasi Persaudaraan Haji Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan.

4.  Persaudaraan Haji merupakan organisasi kebajikan bersifat independen, berakidah Islam, dan berasaskan Pancasila.

5.  Persaudaraan Haji, bertujuan memelihara dan mengupayakan pelestarian haji mabrur guna meningkatkan partisipasi umat dalam pembangunan bangsa yang diridhoi Allah SWT, bertugas melaksanakan penyuluhan, pembimbingan, dan pembinaan kepada calon jemaah haji dan para haji Indonesia.

6.  Persaudaraan Haji, berfungsi sebagai wahana penghimpun potensi para haji Indonesia, menyerap dan penyalur aspirasi umat, sebagai organisasi kemasyarakatan berupaya ikut serta menyukseskan program pembangunan bangsa, serta sebagai sarana untuk mempererat ukhuwah Islamiyah sesama umat.

7.   Keanggotaan Persaudaraan Haji :
  • Seorang dapat diterima menjadi anggota setelah mengajukan surat permohonan menjadi anggota melalui pengurus IPHI terdekat, yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Daerah Kabupaten/kota untuk disahkan dan dikeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
  • Syarat-syarat menjadi anggota terdiri atas :
a.  Warga negara Indonesia beragama Islam dan telah menunaikan ibadah haji
b.  Masuk menjadi anggota atas kesadaran sendiri
c.  Sanggup membayar uang pangkal, uang iuran, dan mentaati segala peraturan serta ketentuan organisasi Persaudaraan Haji.

8. Usaha-usaha Persaudaraan Haji antara lain telah ikut memprakarsai berdirinya Rumah Sakit Haji di empat embarkasi : Jakarta, Surabaya, Medan dan Ujung Pandang, mendirikan Bank Prekreditan Rakyat, menerbitkan Majalah Amanah, dan telah menyelenggarakan Turnamen Golf Amal IPHI sebanyak 7 kali.

9. Kegiatan yang telah dilaksanakan adalah kegiatan sosial kemanusiaan antara lain memberikan modal bergulir kepada masyarakat prasejahtera, membantu bencana alam, pembagian sembako dan lain sebagainya.


Visi dan Misi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia

Visi
Meningkatnya implementasi haji mabrur di tengah-tengah masyarakat sehingga tercapai kondisi umat dan bangsayang sejahtera lahir dan batin.

Misi
Memberdayakan para haji dalam melestarikan kemabruran hajinya menjadi teladan, panutan dan pilar peningkatan
kualitas umat dan bangsa Indonesia.

Tujuan
Memelihara dan mengupayakan pelestarian haji mabrur, guna meningkatkan partsipasi umat dalam pembangunan
bangsa dan negara yang diridhoi Allah SWT.

Tugas
Melaksanakan penerimaan, bimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada calon jamaah haji atau prahaji dan pasca haji.


Ensiklopedi Haji

Haji
Adalah menyengaja mengunjungi ka’bah dan melaksanakan berbagai rukun haji sesuai syarat yang telah ditentukan. Merupakan rukun Islam yang ke lima dan dilaksanakan oleh yang mampu dengan niat ikhlas karena Alloh SWT.

Haji Ifrad
Adalah melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian umrah dalam waktu berbeda tetapi dalam satu musim haji, artinya ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, selanjutnya melakukan umrah dalam satu musim haji.

Haji Tamattu’
Adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu dan setelah selesai baru melaksanakan haji. Banyak jamaah haji yang memilih haji Tamattu’ karena relative lebih murah.

Haji Qiran
Adalah melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Dengan cara ini seluruh pelaksanaan umrah tercakup dalam pelaksanaan haji.

Tasyrik
Adalah 3 hari setelah hari Nahar atau tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Raya Idul Adha) yaitu hari-hari 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Menurut sebagian ulama, tiga hari itu dinamakan Tasyrik, karena pada hari itu para jamaah menjemur daging untuk diawetkan . Adapun sebagian ulama berpendapat penyembelihan binatang qurban dilakukan setelah matahari terbit  di sebelah timur, yang merupakan salah satu makna dari kata tasyrik. Pada hari itu para jemaah haji diharuskan tinggal di Mina sekurang-kurangnya dua hari (11 dan 12 Dzulhijjah) sesudah dari Nahar (10 Dzulhijjah).

Umrah
Artinya meramaikan atau berziarah ke Baitullah dengan melaksanakan kegiatan tertentu. Disebut juga haji kecil. Dikerjakan dalam waktu haji atau di luar musim haji, atau dapat dilakukan setiap saat sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari haji dan hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah.

Umrah Wajib
Adalah umrah yang dilaksanakan untuk pertama kalinya dalam kaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dalam satu kesatuan. Umrah ini disebut sebagai umrah wajib.

Miqat
Berarti batas, yaitu garis batas yang tidak boleh dilintasi oleh seseorang yang melakukan haji atau umrah, kecuali  dalam keadaan berihram. Sebelum melintasi miqat itulah setiap jamaah haji atau umrah harus berpakaian ihram dan melafalkan niat haji atau umrah serta mengucapkan selama dalam keadaan berpakaian ihram.

Bier ‘Ali
Adalah sebuah desa yang terletak 7 KM dari Kota Madinah. Merupakan Miqat bagi jemaah haji atau umrah yang datang dari arah Madinah. Di sini jemaah terlebih dahulu turun dari kendaraan untuk melaksanakan sholat sunah ihram 2 rakaat di Masjid Abyar Ali dan mengikrarkan niat umrah dan haji apabila telah berpakaian ihram dengan membaca talbiyah.

Ji’ranah
Adalah sebuah kampong yang terletak sekitar 16 km dari Mekkah, merupakan salah satu miqat atau perbatasan wilayah dimana kita harus memakai ihram dan berniat ihram untuk umrah dan haji. Bagi para jemaah haji atau umrah, Ji’ranah merupakan miqat paling tinggi derajatnya diantara miqat lainnya.

Juhfah
Adalah salah satu dari beberapa miqat yang telah ditentukan. Miqat ini berlaku bagi jemaah haji yang berasal dari arah Syam menuju ke kota Mekkah.

Tan’im
Batas wilayah halal dan haram yang terletak 7 km dari Mekkah yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai salah satu tempat miqat. Tempat ini lebih ramai disbanding miqat lainnya karena letaknya yang begitu dekat dari Mekkah. Bagi siapa yang ingin mengambil miqat di sini sebaiknya sudah berpakaian ihram dari Mekkah, agar di Masjid Tan’im hanya mengambil wudhu dan kemudian shalat sunah 2 rakaat sambil berniat untuk umrah.

Yalamlam
Adalah salah satu dari beberapa miqat yang telah ditentukan. Miqat ini berlaku bagi jemaah haji atau umrah yang berasal dai arah Yaman, Asia Tenggara dan India.


Sumber dan Info Selengkapnya silahkan kunjungi website resmi IPHI di alamat: http://www.iphi.web.id/




Wonomulyo --- Manasik haji pada pelaksanaan hari ke dua sampai hari ini kelima. Sesuai aturan dan petunjuk dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar, dalam hal ini adalah bagian pelayanan haji dan umrah bahwa pelaksanaan manasik haji kecamatan dilakukan sebanyak 7 kali pertemuan dan dilanjutkan manasik haji pada tingkat kabupaten. Berdasar dari petunjuk tersebut, Insya Allah manasik haji tingkat kecamatan untuk wilayah IV dijadwalkan akan berakhir pada hari Selasa, 20 Agustus 2013.

Bapak H. Muhammad athar, S.HI dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar turut mengambil bagian sebagai narasumber adapun materi yang beliau materi yang beliau bawakan diantaranya adalah memberikan gambaran secara detail pelaksanaan ibadah haji. Hal ini merupakan bagian atau lanjutan dari materi yang telah dipaparkan sebelumnya oleh Kepala Kemeterian Agama Kabupaten Polewali Mandar pada pertemuan hari pertama (14/08). Melalui metode presentasi dan diskusi, disertai penayangan berupa gambar dan video yang up to date, sehingga diharapkan CJH dapat sedikit mengenal dan memahami situasi dan kondisi pada saat menunaikan ibadah haji nantinya, terhubung hampir tiap tahun terjadi perubahan/renovasi dibeberapa tempat ibadah.

K.H. Abudurrahim Djalawali, sebagai tokoh agama yang juga sangat kompeten dalam bidang pelaksanaan ibadah haji (teori dan praktek) juga ambil bagian dalam membimbing CJH. K.H. Abudurrahim Djalawali merupakan salah-satu pemateri inti dalam pelakasanaan manasik haji kecamatan di wilayah IV. Hal ini dibuktikan karena sudah 3 tahun terakhir beliau masih menjadi kepercayaan pemerintah dalam membimbing serta membina pengetahuan CJH baik dari segi teori maupun praktek.

Selepas dari beberapa rentetan materi, dilanjutkan dengan praktek/tata-cara dalam beribadah mulai dari praktek berpakaian, tawaf, dan melontar. Pada pertemuan selanjutnya yang dibawakan oleh Kepala KUA Wonomulyo (H. Khalid Rasyid, S.Ag., M.Si.) didampingi oleh kepala KUA Mapilli serta beberapa staf KUA dan penyuluh agama Islam. Dalam prakteknya tersebut juga difasilitasi beberapa alat peraga diantaranya; pakaian ihram, ka'bah (APE), gunting, alat cukur, dan lain-lain. (red. penyuluh)
Wonomulyo --- Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu. Sedangkan manasik haji itu sendiri adalah tatacara dan pelaksanaan ibadah baik umroh maupun haji sesuai syariah, dan merupakan hak yang tidak bisa diabaikan bagi seorang muslim yang akan melaksanakan ibadah haji, dilakukan sebelum perjalanan Haji. Dengan mengikuti manasik, setiap calon jemaah haji akan mendapatkan pengetahuan tata cara beribadah haji yang tartil sesuai rukun Haji. Seperti yang telah diberitakan pada manasik haji tahun sebelumnya.

Pelaksanaan manasik haji 1434 Hijriyah/2013 Masehi untuk wilayah IV yang awalnya jadwal pelaksanaannya pada tanggal 19 Agustus 2013 mengalami perubahan yakni dimajukan menjadi tanggal 14 Agustus 2013. Walaupun masih dalam suasana lebaran Aidul Fitri, para Calon Jemaah Haji (CJH) tetap antusias dalam mendapatkan bimbingan tersebut. Hal ini dibuktikan karena hampir 100 persen CJH yang hadir. Perubahan jadwal pelaksanaan manasik haji untuk wilayah IV ini disampaikan melalui SMS Info KUA dikarenakan waktu perubahan jadwal dengan jadwal pelaksanaan yang ditentukan tersebut sangat singkat.

Peserta/CJH tahun ini untuk wilayah IV mengalami penurunan, tahun sebelumnya terdapat 117 orang dari penggabungan dua kecamatan yakni Kecamatan Wonomulyo dan Kecamatan Mapilli. Namun pada tahun ini sebanyak 94 orang yang juga sudah penggabungan dari dua kecamatan tersebut. Adapun tempat pelaksanaan manasik haji kecamatan untuk wilayah IV (Kec. Wonomulyo dan Kec. Mapilli) dilaksanakan di Gedung Rotan Polish Wonomulyo seperti tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar (Drs. H. Mahmuddin, M.Si) yang merupakan narasumber pada pemberian materi hari pertama pelaksanaan manasik haji dimana beliau juga membuka secara resmi kegiatan tersebut. Adapun materi atau arahan yang disampaikan oleh beliau mencakup pelaksanaan ibadah haji secara umum, mulai dari pemberangkatan CJH sampai pada pemulangan jamaah haji kembali ke tanah air.



Demikian pula dengan Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar (Muh. Mimsyad Rusli, S.Ag., MM) juga mengambil bagian pemberian materi di hari pertama ini. Pada pemaparannya diantaranya; mengemukakan seluk-beluk pelaksanaan ibadah haji dimana didalamnya memberikan pengetahuan kepada CJH mengenai masala-masalah yang kerap-kali terjadi serta solusi penanganannya saat melaksanaan ibadah haji nantinya. Dengan metode presentasi dan diskusi, diharapkan CJH nantinya bisa lebih memahami serta senantiasa melaksanakan ibadah haji nantinya dengan sempurna. 

Pelaksanaan manasik haji kecamatan untuk wilayah IV dimana Kepala KUA dari kedua kecamatan tersebut yakni KUA Kec. Wonomulyo (H. Khalid Rasyid, S.Ag., M.Si.) dan KUA Kec. Mapilli (Ibrahim H, S.Ag) selalu mandampingi mereka hingga acara usai. Demikan pula para panitia pelaksana manasik haji wil. IV diantaranya staff KUA dan beberapa penyuluh agama honorer maupun PNS. (red. penyuluh)
Berdasarakan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia sejak tanggal 3 April 2013. Dalam Intruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA, tersebut, beliau memerintahkan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dalam wilayahnya masing-masing untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH dalam pelayanan Nikah Rujuk. Dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan simkah telah kami beritakan sebelumnya yang dapat anda lihat di website ini (klik disini). 

Dalam menindaklajuti permasalahan tersebut, sesuai yang telah dijadwalkan, Selasa  2 Juli 2013, KUA Kecamatan Mapilli dan KUA Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar melakukan sharing pengalaman dan pengetahuan dalam pengoperasian, pengelolaan, serta kendala-kendala dari permasalahan yang dihadapi selama memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai bagian dari Pelayanan nikah dan rujuk di KUA. Kegiatan ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar yang dihadiri oleh Kepala KUA Balanipa (H.M Ya’KUB, S.Pd.I) beserta jajarannya, dan Kepala KUA Kecamatan Mapilli (Ibrahim, S.Ag) beserta staff.

Seperti yang kami ketahui, bahwa mengitegrasikan aplikasi simkah sebagai bagian Pelayanan administrasi nikah dan rujuk di Provinsi Sulawesi Barat masih sangat minim demikian juga pada ruang lingkup Kabupaten Polewali Mandar masih terdapat 2 (dua) KUA yang telah menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi ini menjadi bagian dari pelayanan mereka, Yakni KUA Balanipa dan KUA Mapilli. Kegiatan ini juga pernah dilakukan di KUA Campalagian namun masih tahap sosialiasi sekaligus latihan pengoperasian.




Dilaksanakannya sharing pengalaman dan pengetahuan pengelolaan simkah bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman serta mampu berkontribusi terhadap perkembangan KUA itu sendiri baik dari segi pelayanan maupun dari segi administrrasi kantor. Sehingga dari pemanfaatan dan pengelolaannya, diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih baik, tertata, efesien, dan terkoordinir. (red. penyuluh)