Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Hasil Penetapan Qadar Zakat Fitrah 1433 Hijriyah untuk Wilayah Kab. Polewali Mandar

Sehubungan menghadapi pelaksanaan zakat fitrah selama Bulan Ramadhan, Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar mengadakan rapat tentang penetapan Zakat Fitrah 1433 Hijriyah di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Polman pada Hari Jumat, 3 Agustus 2012 yang bertepatan 14 Ramadhan 1433 Hijriyah. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang yang bersumber dari kalangan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Polman, Badan Amin Zakat (BAZNAS) Kab. Polman, Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Polewali Mandar, serta para pejabat dalam jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Polman.
Adapun hasil rapat tersebut, setelah mempertimbangkan keadaan pasar dan kondisi ekonomi umat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Polman (Drs. H. Mahmuddin, M.Si) menetapkan Qadar Zakat Fitrah Tahun 2012 Masehi/1433 Hijriyah serta beberapa himbauan lainnya, yakni:
  1. Qadar Zakat Fitrah; 
    • Beras Kepala/Beras 42. Qadarnya 2,5 Kg atau 3,5 karri atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 24.000,- per jiwa.
    • Beras Biasa/Beras Ciliwung dan sejenisnya.  Qadarnya 2,5 Kg atau 3,5 Karri atau 3 liter bocco dengan Rp. 18.000,- perjiwa.
  2. Untuk tertibnya penerimaan zakat fitrah tahun 2012 M/1433 Hijriyah, diharapkan agar membentuk Unit Penerima Zakat (UPZ) yang resmi pada setiap masjid dalam wilayah desa dan kelurahan yang dikoordinasikan pada BAZ/UPZ Kecamatan.
  3. Dihimbau kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat profesi, zakat mal, infaq, dan shadaqahnya kepada BAZNAS Kab. Polman/UPZ resmi kemudian tidak mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqahnya di luar daerah karena untuk membantu saudara-saudara lain yang kurang mampu di daerah sendiri.
  4. Melaporkan selambat-lambatnya 2 hari sesudah lebaran, laporan tersebut disampaikan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Polman sebagaimana format laporan yang telah diterima. 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (red. penyuluh)


No comments :

Leave a Reply