Hasil Penetapan Qadar Zakat Fitrah 1433 Hijriyah untuk Wilayah Kab. Polewali Mandar
Sehubungan menghadapi
pelaksanaan zakat fitrah selama Bulan Ramadhan, Kementerian Agama Kabupaten
Polewali Mandar mengadakan rapat tentang penetapan Zakat Fitrah 1433 Hijriyah
di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Polman pada Hari Jumat, 3 Agustus 2012 yang
bertepatan 14 Ramadhan 1433 Hijriyah. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang
yang bersumber dari kalangan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab.
Polman, Badan Amin Zakat (BAZNAS) Kab. Polman, Para Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) se-Kabupaten Polewali Mandar, serta para pejabat dalam jajaran Kantor
Kementerian Agama Kab. Polman.
Adapun hasil rapat
tersebut, setelah mempertimbangkan keadaan pasar dan kondisi ekonomi umat,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Polman (Drs. H. Mahmuddin, M.Si) menetapkan
Qadar Zakat Fitrah Tahun 2012 Masehi/1433 Hijriyah serta beberapa himbauan
lainnya, yakni:
-
Qadar Zakat Fitrah;
- Beras Kepala/Beras 42. Qadarnya 2,5 Kg
atau 3,5 karri atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 24.000,- per jiwa.
- Beras Biasa/Beras Ciliwung dan sejenisnya. Qadarnya 2,5 Kg atau 3,5 Karri atau 3 liter bocco dengan Rp. 18.000,- perjiwa.
- Beras Kepala/Beras 42. Qadarnya 2,5 Kg
atau 3,5 karri atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 24.000,- per jiwa.
-
Untuk tertibnya penerimaan zakat fitrah tahun 2012 M/1433 Hijriyah,
diharapkan agar membentuk Unit Penerima Zakat (UPZ) yang resmi pada setiap
masjid dalam wilayah desa dan kelurahan yang dikoordinasikan pada BAZ/UPZ
Kecamatan.
-
Dihimbau kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat profesi, zakat mal,
infaq, dan shadaqahnya kepada BAZNAS Kab. Polman/UPZ resmi kemudian tidak
mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqahnya di luar daerah karena untuk membantu
saudara-saudara lain yang kurang mampu di daerah sendiri.
-
Melaporkan selambat-lambatnya 2 hari sesudah lebaran, laporan tersebut
disampaikan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kab. Polman sebagaimana format laporan yang telah diterima.
Demikian disampaikan
untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (red. penyuluh)
No comments :