Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

BAZ Inginkan Perda Zakat

Mamuju – Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Sulawesi Barat, meminta Pemerintah Provinsi setempat segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat dalam rangka optimalisasi pemberdayaan ummat di wilayah itu.
“Setelah kepengurusan BAZ Sulbar dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Sulbar, Ir.Aladin S Mengga, maka organisasi ini akan memantapkan struktur kepengurusan dan segera mengajukan ke pemerintah agar dibuatkan perda zakat penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang beragama Islam,“kata Ketua BAZ Sulbar, H.Ahmad Appa di Mamuju.
Menurutnya, zakat wajib dikeluarkan bagi ummat Muslim sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan dalam Alquran.
“Setiap penghasilan yang kita terima maka didalamnya ada hak-hak anak yatim atau penerima zakat. Namun begitu, akan lebih optimal apabila pemprov membuat Perda sebagai dasar hukum untuk melakukan pungutan zakat bagi PNS yang bekerja pada lingkup pemprov Sulbar,“ungkapnya.
Ahmad Appa yang juga kepala Biro Umum Sekretartiat Pemprov Sulbar ini mengemukakan, kepengurusan baru yang terlibat dalam organsiasi BAZ akan bekerja lebih giat lagi sehingga perannya mampu menjadi solusi bagi pengembangan ekonomi ummat khususnya kaum dhuafa.
“Potensi zakat penghasilan PNS sangat tinggi apabila ditangani secara baik dan implikasinya tentu akan mampu membantu pemerintah dalam upaya pengentasan angka kemiskinan,“terangnya.
Karena dana zakat yang berhasil dikumpulkan kata dia, akan diberikan kepada delapan golongan penerima zakat diantaranya, fakir, miskin, amil, mu¿allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil.
“Delapan golongan ini memiliki hak-hak seesar 2,5 persen dari setiap penghasilan yang kita dapatkan. Makanya, tak ada celah bagi ummat muslim untuk tidak mengeluarkan zakatnya,“kata dia.
Ia menerankan, dengan mengeluarkan zakat maka yang didapatkan adalah keuntungan yang tak bisa dikur untuk bekal amal jariah di hari kelak.
Ahmad menyampaikan, dalam waktu dekat ini BAZ akan memaksimalkan pungutan zakat fitrah pada hari Lebaran 1433 Hijriah.
“Kita akan maksimalkan pungutan perda zakat fitrah untuk disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat,“ungkapnya. (Ashar Hukmas)

Sumber: http://sulbar.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=100744


No comments :

Leave a Reply