Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Kemenag dan BPN Polman dalam Penerbitan Sertifikasi Tanah Wakaf

Mapilli--- KUA Mapilli telah melaksanakan Penyuluhan Wakaf Tingkat Kecamatan Mapilli berkerjasama dengan Penyuluh Agama pada Hari Senin, Tanggal 24 Oktober 2011 di Aula KUA Mapilli, bertujuan agar ibadah wakaf yang selama ini diamalkan oleh sebagian besar masyarakat Mapilli dapat dikelolah dan dikembangkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya dan memiliki legitimasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 30 orang terdiri dari para Kepala Desa, Tokoh Agama, Pengelolah Wakaf (Nazhir), Wakif dan Penyuluh Agama Islam di Wilayah Kecamatan Mapilli.

Dalam proses kegiatan ini Kepala KUA Mapilli mengawalinya dengan menyampaikan arahan tentang kondisi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Mapilli dikatakan bahwa ada 113 tanah wakaf yang tersebar di wilayah kecamatan Mapilli dan ditemukan sekitar 47 tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf, hal ini berdasarkan verifikasi data yang dikelola oleh pelaksana bidang wakaf pada KUA Kec. Mapilli. Kepala KUA Mapilli menambahkan, melalui penyuluhan wakaf ini diharapkan semoga dapat meningkatkan pemahaman kita tentang prosedur perwakafan dalam rangka mengatasi segala persoalan terutama yang  berkenaan dengan proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaannya.
_


Pada tahapan pemaparan materi, Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada BPN Polewali Mandar (Syaifuddin, A.Ptnh) yang merupakan salah-satu pemateri pada penyuluhan ini, mengatakan bahwa pengurusan sertikasi tanah wakaf dan pengelolaannya telah diatur dalam peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya; UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.



Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Pada Kantor Kementerian Agama Polman (H.Lukman, S.Ag)  menambahkan, kami telah mengadakan MoU dengan pihak BPN Polman dalam rangka penerbitan sertifikasi tanah wakaf. Mengenai biaya sertifikasinya, Kementerian Agama memberikan bantuan tahun ini secara bertahap dan jumlah biaya yang masih terbatas.  (red. penyuluh agama)







========================= dokumentasi ========================



No comments :

Leave a Reply