Kemenag dan BPN Polman dalam Penerbitan Sertifikasi Tanah Wakaf
Mapilli--- KUA Mapilli telah
melaksanakan Penyuluhan Wakaf Tingkat Kecamatan Mapilli berkerjasama dengan
Penyuluh Agama pada Hari Senin, Tanggal 24 Oktober 2011 di Aula KUA Mapilli,
bertujuan agar ibadah wakaf yang selama ini diamalkan oleh sebagian besar
masyarakat Mapilli dapat dikelolah dan dikembangkan secara optimal sesuai
dengan peruntukannya dan memiliki legitimasi sesuai peraturan yang telah
ditetapkan. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 30 orang terdiri
dari para Kepala Desa, Tokoh Agama, Pengelolah Wakaf (Nazhir), Wakif dan
Penyuluh Agama Islam di Wilayah Kecamatan Mapilli.
Dalam proses kegiatan ini Kepala
KUA Mapilli mengawalinya dengan menyampaikan arahan tentang kondisi tanah wakaf
di wilayah Kecamatan Mapilli dikatakan bahwa ada 113 tanah wakaf yang tersebar
di wilayah kecamatan Mapilli dan ditemukan sekitar 47 tanah wakaf yang belum bersertifikat
wakaf, hal ini berdasarkan verifikasi data yang dikelola oleh pelaksana bidang
wakaf pada KUA Kec. Mapilli. Kepala KUA Mapilli menambahkan, melalui penyuluhan
wakaf ini diharapkan semoga dapat meningkatkan pemahaman kita tentang prosedur
perwakafan dalam rangka mengatasi segala persoalan terutama yang berkenaan dengan proses pengurusan sertifikasi
tanah wakaf dan pengelolaannya.
_
Pada tahapan pemaparan materi, Kepala
Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah pada BPN Polewali Mandar (Syaifuddin,
A.Ptnh) yang merupakan salah-satu pemateri pada penyuluhan ini, mengatakan
bahwa pengurusan sertikasi tanah wakaf dan pengelolaannya telah diatur dalam peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Diantaranya; UU No. 41 Tahun 2004
tentang Wakaf serta PP No. 42 tahun 2006 tentang pelaksanaannya.
Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf
Pada Kantor Kementerian Agama Polman (H.Lukman, S.Ag) menambahkan, kami telah mengadakan MoU dengan
pihak BPN Polman dalam rangka penerbitan sertifikasi tanah wakaf. Mengenai biaya
sertifikasinya, Kementerian Agama memberikan bantuan tahun ini secara bertahap
dan jumlah biaya yang masih terbatas. (red. penyuluh agama)
========================= dokumentasi ========================
No comments :