Archive:
Showing posts with label wakaf. Show all posts
KUA sebagai leading sector dengan melibatkan Pengurus Bazcam, para penyuluh Agama Islam, dan dari unsur masyarakat (tokoh agama dan tokoh masyarakat) melaksanakan program gerakan jumat berkah dimana telah menjadi program bersama yang telah dilaksanakan beberapa tahun terakhir di wilayah Kecamatan Mapilli, kegiatan ini pula merupakan kegiatan perdana di tahun 2014 diluar kegatan rutin lainnya. Dengan adanya program gerakan jumat berkah dalam memberikan bantuan langsung kepada warga miskin (mustahiq), kiranya menjadi inspirasi dalam mengambil langkah-langkah untuk bersama-sama memikirkan dan memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejatraan masyarakat serta menekan terjadinya friksi sosial.
Pendistribusian infaq (bantuan) melalui program jumat berkah pada awal tahun 2014 ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Mapilli dan telah dilakukan sebanyak 2 kali di 2 dusun, yakni; Dusun Massanra Desa Bonne-Bonne yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2014 dengan penerima bantuan (Mustahiq) berjumlah 8 orang; dan Dusun Pullipe Desa Bonne-Bonne yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 dengan penerima bantuan (mustahiq) sebanyak 10 orang. Adapun bantuan yang diberikan kepada warga tersebut berupa beras dan uang.
Sebagaimana arahan dari Kepala KUA Mapilli bahwa sumber dana yang disalurkan oleh Badan Amil Zakat Kecamatan Mapilli (Bazcam) berasal dari hasil pengumpulan dana infaq dan sadaqah dari warga setempat melalui proses “jemput bola”. Sebahagian besar dana infaq dan sadaqah yang masuk kedalam kas Bazcam bersumber dari masyarakat petani saat tiba waktu panen. Metode penyaluran dana infaq ini disalurkan sesuai dengan jumlah yang masuk pada daerah tersebut. Dari hasil pengumpulan, pihak KUA bekerjasama dengan Bazcam Mapilli melakukan koordinasi kepada pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masyarakat mengenai objek dan bentuk kelayakan bantuan yang akan diberikan. KUA Mapilli tidak menentukan/membatasi warga yang akan memberikan infaq dan shadaqah, baik dari dalam wilayah Kecamatan Mapilli maupun pihak-pihak dermawan dari luar yang berkeinginan memberikan infaq dan shadaqahnya, dan sudah tentu amanah itu akan kami sampaikan sepenuhnya kepada pihak yang berhak menerimanya yang dibuktikan dengan dokumentasi dan pelaporan kegiatan. ungkapnya saat sosialisasi zakat infaq dan shadaqah.
Beliau juga menambahkan, “Alhamdulillah… melalui kerja sama dengan berbagai pihak, pada hari ini (jumat, 24 januari 2014) kita telah menyelasaikan program kerja bersama yaitu kegiatan gerakan jumat berkah sesuai dengan perencanaan yang telah disepakati melalui rapat koordinasi diakhir tahun 2013 lalu”. Beliau juga berpesan kepada para mustahiq agar senantiasa mendoakan saudara-saudara yang telah rela menginfakkan sebagian hartanya agar mereka terus mendapatkan rezki yang lebih banyak lagi dari Allah SWT”. Imbuhnya…
Seperti yang telah kami sebutkan di atas, dengan adanya program gerakan jumat berkah dalam memberikan bantuan langsung kepada warga miskin (mustahiq), kiranya menjadi inspirasi dalam mengambil langkah-langkah untuk bersama-sama memikirkan dan memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejatraan masyarakat serta menekan terjadinya friksi sosial. Walaupun perjalanan sepanjang setapak Dusun Pullipe begitu melelahkan tapi senyum bahagia para Mustahiq memberikan semangat bagi para rombongan. "harapan semoga panen selanjut dapat berhasil di Dusun Pullipe “. (red. ratnah)
Mapilli--- KUA Mapilli telah
melaksanakan Penyuluhan Wakaf Tingkat Kecamatan Mapilli berkerjasama dengan
Penyuluh Agama pada Hari Senin, Tanggal 24 Oktober 2011 di Aula KUA Mapilli,
bertujuan agar ibadah wakaf yang selama ini diamalkan oleh sebagian besar
masyarakat Mapilli dapat dikelolah dan dikembangkan secara optimal sesuai
dengan peruntukannya dan memiliki legitimasi sesuai peraturan yang telah
ditetapkan. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 30 orang terdiri
dari para Kepala Desa, Tokoh Agama, Pengelolah Wakaf (Nazhir), Wakif dan
Penyuluh Agama Islam di Wilayah Kecamatan Mapilli.
Dalam proses kegiatan ini Kepala
KUA Mapilli mengawalinya dengan menyampaikan arahan tentang kondisi tanah wakaf
di wilayah Kecamatan Mapilli dikatakan bahwa ada 113 tanah wakaf yang tersebar
di wilayah kecamatan Mapilli dan ditemukan sekitar 47 tanah wakaf yang belum bersertifikat
wakaf, hal ini berdasarkan verifikasi data yang dikelola oleh pelaksana bidang
wakaf pada KUA Kec. Mapilli. Kepala KUA Mapilli menambahkan, melalui penyuluhan
wakaf ini diharapkan semoga dapat meningkatkan pemahaman kita tentang prosedur
perwakafan dalam rangka mengatasi segala persoalan terutama yang berkenaan dengan proses pengurusan sertifikasi
tanah wakaf dan pengelolaannya.
_
(Mudzakarah Wakaf Uang Ulama Rifa’iyah)
Oleh : KH Mukhlisin Muzarie (Ketua Umum DPP Rifaiyah)
I. PENDAHULUAN
Wakaf adalah suatu lembaga yang memiliki peranan penting dalam perkembangan masyarakat Islam baik dalam bidang keagamaan maupun pendidikan, ekonomi dan sosial. Lembaga ini jika dibandingkan dengan zakat, infak dan sedekah memiliki kekuatan ekonomi yang kokoh mengingat dana yang ditransfer untuk mendukung berbagai proyek keagamaan dan sosial adalah keuntungan atau manfaatnya sementara pada zakat, infak dan sedekah adalah assetnya sehingga bersifat konsumtif. Wakaf yang didefinisikan sebagai aset yang disumbangkan untuk kemanusiaan dalam jangka waktu yang relatif lama memiliki fungsi ritual (ubudiyah) dan sosial (kemasyarakatan). Fungsi ritual wakaf adalah sebagai implementasi iman seseorang dalam bentuk kesadaran beramal saleh yang dapat diharapkan menjadi bekal hidup di akhirat yang mengalir pahalanya terus menerus (shadaqah jariyah) walaupun yang bersangkutan telah meningal dunia, sedangkan fungsi sosialnya sebagai bentuk solidaritas yang dapat diharapkan menjadi instrumen yang kontributif terhadap kesejahteraan masyarakat yang bekelanjutan (dana abadi).







