Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Archive: Showing posts with label tradisi. Show all posts
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Seperti halnya yang terjadi di masyarakat sulawesi khususnya di Kecamatan Mapilli. Pernikahan dilakukan berdasarkan aturan agama, disamping itu tidak terlepas dengan tradisi budaya local yang menjadi asesoris dalam pernikannya. Salah satu tradisi yang kami adalah pernikahan dilakukan di luar balai nikah atau biasa diistilahkan dengan “nikah bedolan”. Masyarakat mayoritas lebih memilih nikah bedolan ketimbang pernikahnnya (akad nikah) dilangsungkan di balai nikah. Namun, sebahagian kecil saja pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan di Balai Nikah dalam hal ini adalah di KUA Mapilli. Pencatatan calon pengantin nikah bedolan sesuai prosedur teknis yang telah ditetapkan. Seperti yang telah kami sebutkan, bahwa minoritas pernikahan yang berlangsung di balai nikah itupun sehabagian besar calon pengantinnya yang mengalami permasalahan, dalam hal ini adalah wali dari calon pengantin. Namun ada juga calon pengantin yang tidak memiliki lagi  perwalian, tetap saja menginginkan melangsungkan pernikahannya di luar balai nikah atau nikah bedolan.
Dari salah satu masalah tersebut (perwalian), hal ini kerap kali terjadi dimasyarakat. Olehnya itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam masalah nikah dan rujuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (2) Menteri Agama RI menunjuk Kepala KUA kecamatan untuk menjadi wali hakim bagi mereka yang tidak mempunyai wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam (Fikih munakahat ala Indonesia) dalam pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa seorang wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau walinya ghaib atau `adhal (enggan). Kepala KUA atau petugas dilapangan harus menyelidiki kebenaran fakta yang sesungguhnya bahwa seorang wali nasab tidak dapat melaksanakan perwaliannya. Perlu kehati-hatian dan penuh pertimbangan dari sisi hukum syar`i dan peraturan perundang-undangan, agar nikah dengan wali hakim tidak digugat di belakang hari.
Seperti pada gambar di atas adalah salah satu warga yang bermasalah dengan perwalian sehingga Kepala KUA Mapilli (Ibrahim H, S.Ag) di dampingi penyuluh Agama Islam Kec. Mapilli (Bakri) menikahkan dan menjadi wali hakim pada calon pengantin tersebut yang dilaksanakan di luar balai nikah (nikah bedolan) pada Jam 11.00 wita Tanggal 5 September 2012 di Desa Segerang. Alhamdulillah, saat ini mereka telah sah dan resmi menjadi suami isteri. (red. penyuluh)
Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW merupakan rutinitas tahunan yang dilaksanakan oleh semua ummat muslim. Peringatan ini tepatnya tanggal 12 Rabiul 1433 Hijriyah atau 5 Februari 2012. Namun masyarakat pada kesempatan ini, masyarakat Desa Pulliwa Kecamatan Bulo baru melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada hari ini (Rabu, 21 Maret 2012).
Dalam pelaksanaan Maulid kali ini, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dengan hiasan telur warna-warni digantung pada sehelai kayu dan ditancapkan pada tiang yang juga dihiasi dengan kertas hias sehingga memancarkan keindahan tersendiri. 



Polewali --- Dalam memeriahkan Hari Raya Idul Adha 1431 H yang lazimnya disebut dengan hari Raya Haji atau Idhul Qurban, Pemerintah dan Masyarakat Muslim Mapilli melaksanakan takbiran keliling serta Sholat Id bersama. Pelaksanaan takbiran keliling tersebut dilepas secara resmi oleh Sekretaris Camat bersama Kepala KUA Mapilli Ibrahim H, S.Ag, Pengurus PHBI Mapilli, Puskesmas Mapilli serta disaksikan oleh masyarakat setempat. 

Sekitar seminggu sebelum Hari Raya Idhul Adha, hampir setiap hariya daerah ini diguyur hujan sehingga membuat pengurus-pengurus Bamustakmas dan  takmir masjid khawatir jangan-jangan saat  malam takbiran dan  pelaksanaan Sholat Idul Adha turun hujan. Ternyata, apa yang dikhawatirkan tersebut terjadi pada malam takbiran, sehingga takbiran kali ini tidak begitu meriah dibandingkan tahun sebelumnya, syukurlah kondisi ini tidak terjadi saat pelaksanaan sholat id bersama.