Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Archive: Showing posts with label nikah dan rujuk. Show all posts
SIMKAH adalah singkatan dari “Sistem Informasi Manajeman Nikah” sebuah program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara online maupun offline, data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan.
Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai adalah:
1. Diperlukan sistem penyeragaman Data
2. Diperlukan Backup Data yang terintegrasi.
Penyeragaman data diperlukan karena diharapkan data dapat lebih efektif dan efisien sehingga penangannya lebih mudah apalagi melalui suatu program yang memadai. Diperlukannya backup data adalah upaya untuk menyelamatkan dan menghimpun data dari berbagai masalah yang dihadapi seperti bencana alam dan sebagainya.
Mapilli --- Masalah nikah merupakan salah-satu masalah yang penting dan kerap kali terjadi di masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Mapilli dan Bulo yang dibawah koordinasi KUA Mapilli. mengenai masalah dalam pernikahan, telah kami beritakan pada beberapa posting sebelumnya diantaranya Mayoritas Masyarakat Memilih “Nikah Bedolan” (lihat/klik disini). seperti yang kita ketahui, bahwa pernikahan merupakan acara/proses ritual yang menjadikan sah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terlepas dari aturan agama dan budaya. Meskipun demikian, proses nikah bukan hanya terjadi pada pelaksanaan pernikahan berlangsung, namun juga mengenai masalah teknis administrasi, yakni kelengkapan-kelengkapan berkas calon pengantin yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (kantor kelurahan/des) sebagai salah-satu penanggungjawab kelengkapan administrasi nikah.
Pada proses penikahan yang telah dikakukan di Kecamatan Mapilli tidak terlepas dari masalah-masalah dalam pelaksanaannya, dari masalah tersebut dilakukan penanganan dari beragamnya kasus-kasus yang terjadi. Sehingga berdasarkan dari masalah tersebut, KUA Mapilli menyelenggakan sosialisasi (27/11-2012) menyangkut penangan kasus-kasus nikah, baik proses administrasi penikahan maupun proses pelaksanaan nikah. Kegiatan sosialiasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Mapilli (Ibrahim, S.Ag) didampingi oleh Penghulu Kec. Mapilli (Fajaruddin) serta dihadiri 30 peserta dari kalangan tokoh agama, Pembantu PPN, dan Pemerintah setempat (Lurah dan Kepala Desa). Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, serta sharing informasi menyakut masalah nikah, dimana sasarannya dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang nikah serta menurunkan tingkat masalah/kasus yang pernah ada. (red. penyuluh)

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Seperti halnya yang terjadi di masyarakat sulawesi khususnya di Kecamatan Mapilli. Pernikahan dilakukan berdasarkan aturan agama, disamping itu tidak terlepas dengan tradisi budaya local yang menjadi asesoris dalam pernikannya. Salah satu tradisi yang kami adalah pernikahan dilakukan di luar balai nikah atau biasa diistilahkan dengan “nikah bedolan”. Masyarakat mayoritas lebih memilih nikah bedolan ketimbang pernikahnnya (akad nikah) dilangsungkan di balai nikah. Namun, sebahagian kecil saja pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan di Balai Nikah dalam hal ini adalah di KUA Mapilli. Pencatatan calon pengantin nikah bedolan sesuai prosedur teknis yang telah ditetapkan. Seperti yang telah kami sebutkan, bahwa minoritas pernikahan yang berlangsung di balai nikah itupun sehabagian besar calon pengantinnya yang mengalami permasalahan, dalam hal ini adalah wali dari calon pengantin. Namun ada juga calon pengantin yang tidak memiliki lagi  perwalian, tetap saja menginginkan melangsungkan pernikahannya di luar balai nikah atau nikah bedolan.
Dari salah satu masalah tersebut (perwalian), hal ini kerap kali terjadi dimasyarakat. Olehnya itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam masalah nikah dan rujuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (2) Menteri Agama RI menunjuk Kepala KUA kecamatan untuk menjadi wali hakim bagi mereka yang tidak mempunyai wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam (Fikih munakahat ala Indonesia) dalam pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa seorang wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau walinya ghaib atau `adhal (enggan). Kepala KUA atau petugas dilapangan harus menyelidiki kebenaran fakta yang sesungguhnya bahwa seorang wali nasab tidak dapat melaksanakan perwaliannya. Perlu kehati-hatian dan penuh pertimbangan dari sisi hukum syar`i dan peraturan perundang-undangan, agar nikah dengan wali hakim tidak digugat di belakang hari.
Seperti pada gambar di atas adalah salah satu warga yang bermasalah dengan perwalian sehingga Kepala KUA Mapilli (Ibrahim H, S.Ag) di dampingi penyuluh Agama Islam Kec. Mapilli (Bakri) menikahkan dan menjadi wali hakim pada calon pengantin tersebut yang dilaksanakan di luar balai nikah (nikah bedolan) pada Jam 11.00 wita Tanggal 5 September 2012 di Desa Segerang. Alhamdulillah, saat ini mereka telah sah dan resmi menjadi suami isteri. (red. penyuluh)

Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan sosialisasi keagamaan kepada masyarakat, pemerintah kecamatan mapilli melakukan rapat koordinasi mengenai prospek kegiatan yang akan dilaksanakan nantinya, khususnya di bulan suci ramadhan. Kegaiatan ini dihadiri kurang lebih 50 orang yang bersumber dari kalangan masyarakat, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan sebagainya. Sedangkan pelaksanaan ini berlangsung selama 1 hari pada tanggal 19 Juli 2012 yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapilli.
Adapun masalah-masalah yang sempat dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai kunjungan tim safari ramadhan tingkat kabupaten dan kecamatan, dalam hal ini dibahas oleh camat mapilli. Dalam sambutannya beliau memaparkan beberapa hal yakni pembacaan dan tindak lanjut surat edaran bupati dalam rangka menyambut bulan ramadhan; penempatan Tim Safari Ramadhan Kabupaten, partisipasi instansi dalam tim safari ramadhan kecamatan, serta pendistribusian Al-Quran yang bersumber dari infaq calon penganting dan masyarakat.
Demikian pula dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Mapilli dalam hal ini adalah Kepala KUA Mapilli juga memberikan sambutannya atau paparan mengenai; laporan singkat kegiatan Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZCAM) periode Januari s/d Juni 2012. Dilanjutkan pemilihan pengurus inti BAZCAM periode Tahun 2012 s/d 2015.
Dari beberapa proses kegiatan koordinasi  keagamaan ini, Kepala KUA Mapilli (Ibrahim, S.Ag) juga menambahkan tentang sosialisasi prosedur pelayanan nikah dan haji, agar kiranya wakil-wakil masyarakat ditingkat kecamatan maupun pada tingkat desa dapat memberikan pemahaman kepada warga tentang proses dan prosedur pelayan nikah dan haji. Apalagi dalam bulan ramadhan nantinya, diharapkan para muballiq yang memberikan ceramah dapat juga menyisihkan pengetahuan kepada masyarakat tentang proses dan prosedur ini, khususnya; Persyaratan Pencatatan Nikah, Persoalan Mahar/Maskawin, Pengesahan/Istbat Nikah dan Ketetapan nikah dibawah umur dari Pengadilan Agama (PA). Imbuhnya.... (red. penyuluh)




Menggapai Kesempurnaan Administrasi
Oleh: Budi Utomo / Penyuluh Agama Honorer

Mapilli ---- Pagi selasa 10/01/12 Kantor Urusan Agama Kec. Mapilli menggelar acara BIMTEK (Bimbingan Tekhnis) Nikah Rujuk di Kec. Mapilli. Pada hari itu selasa jam 09.30 Kepala Kua beserta staf, para penyuluh fungsional dan honorer, para P3N, para imam dan undangan yang lain di wilayah Kec. Mapilli.
Tanpa banyak komentar saya (Budi Utomo) selaku moderator diminta untuk membuka acara tersebut, dan acara tersebut saya buka dan sedikit memberi komentar tentang bimtek tersebut. Waktu demi waktu berjalan kami memberikan kesempatan kepada Kepala Kua Kec. Mapilli untuk memberikan arahan dan bimbingan secara langsung yang beralokasi di Aula Kantor KUA Kec. Mapilli .

Puluhan orang yang hadir pada acara itu termasuk ketua BP4 Kec. Mapilli (Fajruddin,SA.g), sekertaris BP4 Kec. Mapilli (Budi Utomo), penyuluh fungsional (Muh. Rezki, SA.g, Sahida Kebo, SA.g) dan banyak lagi undangan yang lain. Dalam bimtek tersebut lebih banyak membahas tentang perubahan- perubahan administrasi terutama pada model NB dan AKTA NIKAH ditahun 2012 ini. Dan juga tidak terlupakan masalah-masalah pernikahan yang terjadi di tahun 2011 yang lalu. Dan tak lupa pula Kepala KUA menyampaikan kepada para staf, para P3N, dan para imam agar mengevaluasi cara kerja, sekaligus memberii motivasi untuk bekerja di tahun 2012.


Dalam sebuah dialog antar remaja psikolog yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun radio swasta di Jakarta beberapa waktu lalu, seorang remaja laki-laki usia 19 tahun bercerita kepada penyiarnya : "Saya terpaksa menikah karena terlanjur melakukan hubungan intim hingga pacar saya hamil." Lalu, "Apa yang terjadi setelah menikah?" tanya sang penyiar tadi. "Dunia berubah 180 derajat Dari bangun sembarangan harus berangkat pagi untuk bekerja. Belum lagi, siang malam anak saya menangis, hingga kami tidak bisa tidur barang sekejap pun."

Dari cerita ini bisa tergambar bagaimana sibuknya seorang remaja menata dunia yang baginya sangat baru dan sebenarnya ia belum siap menerima perubahan ini. Positifnya, ia mencoba bertanggung jawab atas hasil perbuatan yang dilakukan bersama pacarnya. Hanya satu persoalannya, pernikahan usia dini sering berbuntut perceraian. Mampukah remaja itu bertahan?


Jakarta (Puinmas)--Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan, salah satu program percepatan layanan unggulan atau "quick wins" adalah program nikah gratis.
"Program unggulan itu di Kementerian Agama itu ditujukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam waktu singkat. Citra kementerian itu harus diperbaiki melalui penyelenggaraan layanan yang berkualitas," katanya saat memaparkan program layanan unggulan di ruang pertemuan Kementerian Agama (Kemenag) di Jalan Thamrin, Senin siang.
Lontaran program itu tiba-tiba mendapat sambutan tepuk tangan meraih dari para hadirin pada acara bertajuk "Launching Reformasi Birokrasi" itu. Padahal sejak awal pemaparan, ruang rapat sepi. Kalau pun ada, itu suara batuk dan tepuk tangan kecil menyambut pemaparan Bahrul Hayat.