Berita Terbaru

Kepala KUA Penghulu KUA
Sumaila, S.Pd.I (Ka.) dan Fajruddin, S.Ag (Penghulu)
Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Archive: Showing posts with label aturan. Show all posts
Berdasarakan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia sejak tanggal 3 April 2013. Dalam Intruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA, tersebut, beliau memerintahkan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dalam wilayahnya masing-masing untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH dalam pelayanan Nikah Rujuk. Dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan simkah telah kami beritakan sebelumnya yang dapat anda lihat di website ini (klik disini). 

Dalam menindaklajuti permasalahan tersebut, sesuai yang telah dijadwalkan, Selasa  2 Juli 2013, KUA Kecamatan Mapilli dan KUA Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar melakukan sharing pengalaman dan pengetahuan dalam pengoperasian, pengelolaan, serta kendala-kendala dari permasalahan yang dihadapi selama memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai bagian dari Pelayanan nikah dan rujuk di KUA. Kegiatan ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar yang dihadiri oleh Kepala KUA Balanipa (H.M Ya’KUB, S.Pd.I) beserta jajarannya, dan Kepala KUA Kecamatan Mapilli (Ibrahim, S.Ag) beserta staff.

Seperti yang kami ketahui, bahwa mengitegrasikan aplikasi simkah sebagai bagian Pelayanan administrasi nikah dan rujuk di Provinsi Sulawesi Barat masih sangat minim demikian juga pada ruang lingkup Kabupaten Polewali Mandar masih terdapat 2 (dua) KUA yang telah menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi ini menjadi bagian dari pelayanan mereka, Yakni KUA Balanipa dan KUA Mapilli. Kegiatan ini juga pernah dilakukan di KUA Campalagian namun masih tahap sosialiasi sekaligus latihan pengoperasian.




Dilaksanakannya sharing pengalaman dan pengetahuan pengelolaan simkah bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman serta mampu berkontribusi terhadap perkembangan KUA itu sendiri baik dari segi pelayanan maupun dari segi administrrasi kantor. Sehingga dari pemanfaatan dan pengelolaannya, diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih baik, tertata, efesien, dan terkoordinir. (red. penyuluh)

Mapilli --- Masalah nikah merupakan salah-satu masalah yang penting dan kerap kali terjadi di masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Mapilli dan Bulo yang dibawah koordinasi KUA Mapilli. mengenai masalah dalam pernikahan, telah kami beritakan pada beberapa posting sebelumnya diantaranya Mayoritas Masyarakat Memilih “Nikah Bedolan” (lihat/klik disini). seperti yang kita ketahui, bahwa pernikahan merupakan acara/proses ritual yang menjadikan sah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terlepas dari aturan agama dan budaya. Meskipun demikian, proses nikah bukan hanya terjadi pada pelaksanaan pernikahan berlangsung, namun juga mengenai masalah teknis administrasi, yakni kelengkapan-kelengkapan berkas calon pengantin yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (kantor kelurahan/des) sebagai salah-satu penanggungjawab kelengkapan administrasi nikah.
Pada proses penikahan yang telah dikakukan di Kecamatan Mapilli tidak terlepas dari masalah-masalah dalam pelaksanaannya, dari masalah tersebut dilakukan penanganan dari beragamnya kasus-kasus yang terjadi. Sehingga berdasarkan dari masalah tersebut, KUA Mapilli menyelenggakan sosialisasi (27/11-2012) menyangkut penangan kasus-kasus nikah, baik proses administrasi penikahan maupun proses pelaksanaan nikah. Kegiatan sosialiasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Mapilli (Ibrahim, S.Ag) didampingi oleh Penghulu Kec. Mapilli (Fajaruddin) serta dihadiri 30 peserta dari kalangan tokoh agama, Pembantu PPN, dan Pemerintah setempat (Lurah dan Kepala Desa). Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, serta sharing informasi menyakut masalah nikah, dimana sasarannya dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang nikah serta menurunkan tingkat masalah/kasus yang pernah ada. (red. penyuluh)

Mapilli --- Sejumlah 16 orang dari 3 (tiga) desa yakni Desa Rappang Barat Kec. Mapilli, Desa Beroangin Kec. Mapilli, dan Desa Bulo Kec. Bulo yang bakal calon menjadi kepala desa di Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat. Selain seleksi administrasi dan seleksi lainnya yang ditetapkan oleh Pemkab. Polewali Mandar, peserta juga diwajibkan atau menjadi syarat dalam pemilihan kepala desa adalah mengikuti seleksi uji baca tulis Al-Quran yang dilaksanakan di KUA Mapilli. Seleksi ini dilakukan sesuai Surat Penyampaian dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Polman Tanggal 3 September 2012 Nomor 140/219/BPMPD, dan Surat Penyampaian Tindak Lanjut dari Kantor Kementerian Agama Kab. Polman Tanggal 5 September 2012, menyangkut memfasilitasi (membentuk tim penguji) bagi para bakal calon (bakal calon) kepala desa dengan memberikan surat keterangan “dapat baca tulis Al-Qur’an bagi pemeluk Agama Islam dan bagi pemeluk agama lain dapat baca tulis kitab sucinya.
 
Adapun kelengkapan berkas bagi balon kepala desa, yakni diantaranya; surat permohonan pencalonan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, daftar riwayat hidup, surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, surat pernyataan setia kepada pancasila, UUD 1945, Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah, surat pernyataan pengunduran diri bagi kepala desa atau pejabat kepala desa, surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa, dan lain-lain. (selengkapnya tentang kelengkapan berkas bagi balon kepala desa dapat Anda lihat di Link Ini)
Pengujian baca tulis Al-Quran bagi balon kepala desa dari ketiga desa tersebut, KUA Mapilli telah membentuk Tim penguji yang sesuai dengan tupoksinya, yakni berasal dari Penyuluh Agama Islam (Pegawai Negeri Sipil). Dari hasil pengujian tersebut, peserta atau para balon kepala desa diberikan surat keterangan berupa sertfikat yang telah dibubuhi nilai berdasarkan kemampuannya baca tulis Al-Quran. Sehingga nantinya pihak peserta atau bakal calon kepala desa dapat mempergunakannya sebagaimana disebutkan sebagai syarat dalam kelengkapan berkasnya menjadi kepala desa nantinya.
Kepala KUA Mapilli (Ibrahim H, S.Ag) merespon dan menyambut baik pelaksanaan ini, seperti yang beliau ungkapkan di ruang kerjanya “Sebagai umat beragama, ujian tersebut sangat penting untuk menilai kemampuan, pengetahuan dan disiplin para bakal calon sehingga nantinya bila terpilih dapat menjadi pemimpin yang berpengetahuan sebagai panutan di tengah tengah masyarakat.
Kepada para Tim Seleksi dan para calon kepala desa agar benar-benar dan serius menangani dan mengikuti seleksi ini.”. imbuhnya…
Mapilli --- Arah kiblat menjadi prasyarat menjalankan ibadah shalat. Di mana pun umat Islam menjalankan ritual keagamaan itu, mereka harus berkiblat ke Ka'bah di Mekkah. Penentuan arah kiblat tentu tak masalah bagi mereka yang berada di dekat Ka'bah. Bagaimana memastikannya jika berada jauh dari tempat suci itu? Beberapa waktu lalu, Masyarakat di Desa Segerang Kecamatan Mapilli melakukan koordinasi ke KUA Mapilli untuk pembangunan Masjid, sehingga beliau meminta Kepala KUA Mapilli untuk membantu dalam menentukan kesahihan arah kiblat masjid yang menurutnya perlu dicapai sebelum masjid dibangun.
Dari permintaan tersebut, pada hari Senin tanggal 15 Oktober lalu, Kepala KUA Mapilli (Ibrahim H, S.Ag) beserta staf dan penyuluh agama dalam menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pengukuran ditempat yang akan didirikannya masjid dengan penentuan arah kiblat dengan beberapa cara dan yang dipakai umumnya untuk mengacu pada arah utara geografis sebenarnya. Adapun perlengkapannya antara lain; jarum magnetic (kompas), Global Positioning System (GPS), dan arah bayangan matahari. Dari ketiga cara tersebut nantinya mendapatkan hasil yang valid. Penentuan arah kiblat yang dilakukan oleh pihak KUA Mapilli sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid disaksikan oleh beberapa unsur yakni dari kalangan masyarakat setempat, pemerintah setempat (Kepala Desa Segerang), tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lain sebagainya.
Seperti yang telah kami sampaikan di atas, arah kiblat menjadi prasyarat menjalankan ibadah shalat. Olehnya itu kami dari KUA Mapilli sedikit berbagi konsep tentang arah kiblat yakni bahwa pada mulanya, kiblat mengarah ke Yerusalem. Menurut Ibnu Katsir, Rasulullah SAW dan para sahabat salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Namun, Rasulullah lebih suka salat menghadap kiblatnya Nabi Ibrahim, yaitu Ka'bah. Oleh karena itu beliau sering salat di antara dua sudut Ka'bah sehingga Ka'bah berada di antara diri beliau dan Baitul Maqdis. Dengan demikian beliau salat sekaligus menghadap Ka'bah dan Baitul Maqdis.
Setelah hijrah ke Madinah, hal tersebut tidak mungkin lagi. Ia salat dengan menghadap Baitul Maqdis. Ia sering menengadahkan kepalanya ke langit menanti wahyu turun agar Ka'bah dijadikan kiblat salat. Allah pun mengabulkan keinginan beliau dengan menurunkan ayat 144 dari Surat al-Baqarah:
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan (Maksudnya ialah Nabi Muhammad SAW sering melihat ke langit mendoa dan menunggu-nunggu turunnya wahyu yang memerintahkan beliau menghadap ke Baitullah)”.
Juga diceritakan dalam suatu hadits riwayat Imam Bukhari:
“Dari al-Bara bin Azib, bahwasanya Nabi SAW pertama tiba di Madinah beliau turun di rumah kakek-kakek atau paman-paman dari Anshar. Dan bahwasanya beliau salat menghadap Baitul Maqdis enam belas atau tujuh belas bulan. Dan beliau senang kiblatnya dijadikan menghadap Baitullah. Dan salat pertama beliau dengan menghadap Baitullah adalah salat Ashar dimana orang-orang turut salat (bermakmum) bersama beliau. Seusai salat, seorang lelaki yang ikut salat bersama beliau pergi kemudian melewati orang-orang di suatu masjid sedang ruku. Lantas dia berkata: "Aku bersaksi kepada Allah, sungguh aku telah salat bersama Rasulullah SAW dengan menghadap Makkah." Merekapun dalam keadaan demikian (ruku) mengubah kiblat menghadap Baitullah. Dan orang-orang Yahudi dan Ahli Kitab senang beliau salat menghadap Baitul Maqdis. Setelah beliau memalingkan wajahnya ke Baitullah, mereka mengingkari hal itu. Sesungguhnya sementara orang meninggal dan terbunuh sebelum berpindahnya kiblat, sehingga kami tidak tahu apa yang akan kami katakan tentang mereka. Kemudian Allah yang Maha Tinggi menurunkan ayat "dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu" (al-Baqarah, 2:143)”.
Dengan turunnya ayat tersebut, kiblat diganti menjadi mengarah ke Ka'bah di Mekkah. Selain arah shalat, kiblat juga merupakan arah kepala hewan yang disembelih, juga arah kepala jenazah yang dimakamkan.

Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.
Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.

Seperti halnya yang terjadi di masyarakat sulawesi khususnya di Kecamatan Mapilli. Pernikahan dilakukan berdasarkan aturan agama, disamping itu tidak terlepas dengan tradisi budaya local yang menjadi asesoris dalam pernikannya. Salah satu tradisi yang kami adalah pernikahan dilakukan di luar balai nikah atau biasa diistilahkan dengan “nikah bedolan”. Masyarakat mayoritas lebih memilih nikah bedolan ketimbang pernikahnnya (akad nikah) dilangsungkan di balai nikah. Namun, sebahagian kecil saja pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan di Balai Nikah dalam hal ini adalah di KUA Mapilli. Pencatatan calon pengantin nikah bedolan sesuai prosedur teknis yang telah ditetapkan. Seperti yang telah kami sebutkan, bahwa minoritas pernikahan yang berlangsung di balai nikah itupun sehabagian besar calon pengantinnya yang mengalami permasalahan, dalam hal ini adalah wali dari calon pengantin. Namun ada juga calon pengantin yang tidak memiliki lagi  perwalian, tetap saja menginginkan melangsungkan pernikahannya di luar balai nikah atau nikah bedolan.
Dari salah satu masalah tersebut (perwalian), hal ini kerap kali terjadi dimasyarakat. Olehnya itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam masalah nikah dan rujuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (2) Menteri Agama RI menunjuk Kepala KUA kecamatan untuk menjadi wali hakim bagi mereka yang tidak mempunyai wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam (Fikih munakahat ala Indonesia) dalam pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa seorang wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau walinya ghaib atau `adhal (enggan). Kepala KUA atau petugas dilapangan harus menyelidiki kebenaran fakta yang sesungguhnya bahwa seorang wali nasab tidak dapat melaksanakan perwaliannya. Perlu kehati-hatian dan penuh pertimbangan dari sisi hukum syar`i dan peraturan perundang-undangan, agar nikah dengan wali hakim tidak digugat di belakang hari.
Seperti pada gambar di atas adalah salah satu warga yang bermasalah dengan perwalian sehingga Kepala KUA Mapilli (Ibrahim H, S.Ag) di dampingi penyuluh Agama Islam Kec. Mapilli (Bakri) menikahkan dan menjadi wali hakim pada calon pengantin tersebut yang dilaksanakan di luar balai nikah (nikah bedolan) pada Jam 11.00 wita Tanggal 5 September 2012 di Desa Segerang. Alhamdulillah, saat ini mereka telah sah dan resmi menjadi suami isteri. (red. penyuluh)
Sehubungan menghadapi pelaksanaan zakat fitrah selama Bulan Ramadhan, Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar mengadakan rapat tentang penetapan Zakat Fitrah 1433 Hijriyah di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Polman pada Hari Jumat, 3 Agustus 2012 yang bertepatan 14 Ramadhan 1433 Hijriyah. Kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 orang yang bersumber dari kalangan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Polman, Badan Amin Zakat (BAZNAS) Kab. Polman, Para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Polewali Mandar, serta para pejabat dalam jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Polman.
Adapun hasil rapat tersebut, setelah mempertimbangkan keadaan pasar dan kondisi ekonomi umat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Polman (Drs. H. Mahmuddin, M.Si) menetapkan Qadar Zakat Fitrah Tahun 2012 Masehi/1433 Hijriyah serta beberapa himbauan lainnya, yakni:
  1. Qadar Zakat Fitrah; 
    • Beras Kepala/Beras 42. Qadarnya 2,5 Kg atau 3,5 karri atau 3 liter bocco dengan nilai Rp. 24.000,- per jiwa.
    • Beras Biasa/Beras Ciliwung dan sejenisnya.  Qadarnya 2,5 Kg atau 3,5 Karri atau 3 liter bocco dengan Rp. 18.000,- perjiwa.
  2. Untuk tertibnya penerimaan zakat fitrah tahun 2012 M/1433 Hijriyah, diharapkan agar membentuk Unit Penerima Zakat (UPZ) yang resmi pada setiap masjid dalam wilayah desa dan kelurahan yang dikoordinasikan pada BAZ/UPZ Kecamatan.
  3. Dihimbau kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat profesi, zakat mal, infaq, dan shadaqahnya kepada BAZNAS Kab. Polman/UPZ resmi kemudian tidak mengeluarkan zakat, infaq, dan shadaqahnya di luar daerah karena untuk membantu saudara-saudara lain yang kurang mampu di daerah sendiri.
  4. Melaporkan selambat-lambatnya 2 hari sesudah lebaran, laporan tersebut disampaikan kepada Ketua BAZNAS Kabupaten dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Polman sebagaimana format laporan yang telah diterima. 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (red. penyuluh)
Mapilli--- KUA Mapilli telah melaksanakan Penyuluhan Wakaf Tingkat Kecamatan Mapilli berkerjasama dengan Penyuluh Agama pada Hari Senin, Tanggal 24 Oktober 2011 di Aula KUA Mapilli, bertujuan agar ibadah wakaf yang selama ini diamalkan oleh sebagian besar masyarakat Mapilli dapat dikelolah dan dikembangkan secara optimal sesuai dengan peruntukannya dan memiliki legitimasi sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Adapun peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 30 orang terdiri dari para Kepala Desa, Tokoh Agama, Pengelolah Wakaf (Nazhir), Wakif dan Penyuluh Agama Islam di Wilayah Kecamatan Mapilli.

Dalam proses kegiatan ini Kepala KUA Mapilli mengawalinya dengan menyampaikan arahan tentang kondisi tanah wakaf di wilayah Kecamatan Mapilli dikatakan bahwa ada 113 tanah wakaf yang tersebar di wilayah kecamatan Mapilli dan ditemukan sekitar 47 tanah wakaf yang belum bersertifikat wakaf, hal ini berdasarkan verifikasi data yang dikelola oleh pelaksana bidang wakaf pada KUA Kec. Mapilli. Kepala KUA Mapilli menambahkan, melalui penyuluhan wakaf ini diharapkan semoga dapat meningkatkan pemahaman kita tentang prosedur perwakafan dalam rangka mengatasi segala persoalan terutama yang  berkenaan dengan proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaannya.
_