Archive:
Showing posts with label administrasi. Show all posts
Berdasarakan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013 tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dimana seluruh Kantor Urusan Agama Kecamatan di seluruh Indonesia sejak tanggal 3 April 2013. Dalam Intruksi yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Jamil, MA, tersebut, beliau memerintahkan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia untuk memerintahkan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama dalam wilayahnya masing-masing untuk menerapkan Aplikasi SIMKAH dalam pelayanan Nikah Rujuk. Dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan simkah telah kami beritakan sebelumnya yang dapat anda lihat di website ini (klik disini).
Dalam menindaklajuti permasalahan tersebut, sesuai yang telah dijadwalkan, Selasa 2 Juli 2013, KUA Kecamatan Mapilli dan KUA Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar melakukan sharing pengalaman dan pengetahuan dalam pengoperasian, pengelolaan, serta kendala-kendala dari permasalahan yang dihadapi selama memanfaatkan aplikasi tersebut sebagai bagian dari Pelayanan nikah dan rujuk di KUA. Kegiatan ini dilaksanakan di KUA Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar yang dihadiri oleh Kepala KUA Balanipa (H.M Ya’KUB, S.Pd.I) beserta jajarannya, dan Kepala KUA Kecamatan Mapilli (Ibrahim, S.Ag) beserta staff. Seperti yang kami ketahui, bahwa mengitegrasikan aplikasi simkah sebagai bagian Pelayanan administrasi nikah dan rujuk di Provinsi Sulawesi Barat masih sangat minim demikian juga pada ruang lingkup Kabupaten Polewali Mandar masih terdapat 2 (dua) KUA yang telah menerapkan sistem administrasi berbasis teknologi ini menjadi bagian dari pelayanan mereka, Yakni KUA Balanipa dan KUA Mapilli. Kegiatan ini juga pernah dilakukan di KUA Campalagian namun masih tahap sosialiasi sekaligus latihan pengoperasian.
Dilaksanakannya sharing pengalaman dan pengetahuan pengelolaan simkah bertujuan untuk lebih meningkatkan pemahaman serta mampu berkontribusi terhadap perkembangan KUA itu sendiri baik dari segi pelayanan maupun dari segi administrrasi kantor. Sehingga dari pemanfaatan dan pengelolaannya, diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih baik, tertata, efesien, dan terkoordinir. (red. penyuluh)
SIMKAH adalah singkatan dari “Sistem Informasi Manajeman Nikah” sebuah program Aplikasi Komputer berbasis Windows yang berguna untuk mengumpulkan data-data Nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Wilayah Republik Indonesia secara online maupun offline, data akan tersimpan dengan aman di KUA setempat, di Kabupaten/Kota di Kantor Wilayah Propinsi dan di Bimas Islam. Data-data tersebut berguna untuk membuat berbagai analisa dan laporan sesuai dengan berbagai keperluan.
Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai adalah:
Ada 2 tujuan utama yang hendak dicapai adalah:
1. Diperlukan sistem penyeragaman Data
2. Diperlukan Backup Data yang terintegrasi.
Penyeragaman data diperlukan karena diharapkan data dapat lebih efektif dan efisien sehingga penangannya lebih mudah apalagi melalui suatu program yang memadai. Diperlukannya backup data adalah upaya untuk menyelamatkan dan menghimpun data dari berbagai masalah yang dihadapi seperti bencana alam dan sebagainya.
2. Diperlukan Backup Data yang terintegrasi.
Penyeragaman data diperlukan karena diharapkan data dapat lebih efektif dan efisien sehingga penangannya lebih mudah apalagi melalui suatu program yang memadai. Diperlukannya backup data adalah upaya untuk menyelamatkan dan menghimpun data dari berbagai masalah yang dihadapi seperti bencana alam dan sebagainya.
Mapilli --- Masalah nikah merupakan salah-satu masalah yang penting dan kerap kali terjadi di masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Mapilli dan Bulo yang dibawah koordinasi KUA Mapilli. mengenai masalah dalam pernikahan, telah kami beritakan pada beberapa posting sebelumnya diantaranya Mayoritas Masyarakat Memilih “Nikah Bedolan” (lihat/klik disini). seperti yang kita ketahui, bahwa pernikahan merupakan acara/proses ritual yang menjadikan sah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terlepas dari aturan agama dan budaya. Meskipun demikian, proses nikah bukan hanya terjadi pada pelaksanaan pernikahan berlangsung, namun juga mengenai masalah teknis administrasi, yakni kelengkapan-kelengkapan berkas calon pengantin yang diterbitkan oleh pemerintah setempat (kantor kelurahan/des) sebagai salah-satu penanggungjawab kelengkapan administrasi nikah.
Pada proses penikahan yang telah dikakukan di Kecamatan Mapilli tidak terlepas dari masalah-masalah dalam pelaksanaannya, dari masalah tersebut dilakukan penanganan dari beragamnya kasus-kasus yang terjadi. Sehingga berdasarkan dari masalah tersebut, KUA Mapilli menyelenggakan sosialisasi (27/11-2012) menyangkut penangan kasus-kasus nikah, baik proses administrasi penikahan maupun proses pelaksanaan nikah. Kegiatan sosialiasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Mapilli (Ibrahim, S.Ag) didampingi oleh Penghulu Kec. Mapilli (Fajaruddin) serta dihadiri 30 peserta dari kalangan tokoh agama, Pembantu PPN, dan Pemerintah setempat (Lurah dan Kepala Desa). Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, serta sharing informasi menyakut masalah nikah, dimana sasarannya dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang nikah serta menurunkan tingkat masalah/kasus yang pernah ada. (red. penyuluh)
Pada proses penikahan yang telah dikakukan di Kecamatan Mapilli tidak terlepas dari masalah-masalah dalam pelaksanaannya, dari masalah tersebut dilakukan penanganan dari beragamnya kasus-kasus yang terjadi. Sehingga berdasarkan dari masalah tersebut, KUA Mapilli menyelenggakan sosialisasi (27/11-2012) menyangkut penangan kasus-kasus nikah, baik proses administrasi penikahan maupun proses pelaksanaan nikah. Kegiatan sosialiasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Mapilli (Ibrahim, S.Ag) didampingi oleh Penghulu Kec. Mapilli (Fajaruddin) serta dihadiri 30 peserta dari kalangan tokoh agama, Pembantu PPN, dan Pemerintah setempat (Lurah dan Kepala Desa). Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah upaya untuk memberikan pemahaman, pengetahuan, serta sharing informasi menyakut masalah nikah, dimana sasarannya dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang nikah serta menurunkan tingkat masalah/kasus yang pernah ada. (red. penyuluh)
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara hukum agama, hukum negara, dan hukum adat. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi antar bangsa, suku satu dan yang lain pada satu bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula.Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami dan istri dalam ikatan perkawinan.
Seperti halnya yang terjadi di masyarakat sulawesi khususnya di Kecamatan Mapilli. Pernikahan dilakukan berdasarkan aturan agama, disamping itu tidak terlepas dengan tradisi budaya local yang menjadi asesoris dalam pernikannya. Salah satu tradisi yang kami adalah pernikahan dilakukan di luar balai nikah atau biasa diistilahkan dengan “nikah bedolan”. Masyarakat mayoritas lebih memilih nikah bedolan ketimbang pernikahnnya (akad nikah) dilangsungkan di balai nikah. Namun, sebahagian kecil saja pelaksanaan pernikahan yang dilangsungkan di Balai Nikah dalam hal ini adalah di KUA Mapilli. Pencatatan calon pengantin nikah bedolan sesuai prosedur teknis yang telah ditetapkan. Seperti yang telah kami sebutkan, bahwa minoritas pernikahan yang berlangsung di balai nikah itupun sehabagian besar calon pengantinnya yang mengalami permasalahan, dalam hal ini adalah wali dari calon pengantin. Namun ada juga calon pengantin yang tidak memiliki lagi perwalian, tetap saja menginginkan melangsungkan pernikahannya di luar balai nikah atau nikah bedolan.
Dari salah satu masalah tersebut (perwalian), hal ini kerap kali terjadi dimasyarakat. Olehnya itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sosok yang paling bertanggung jawab dalam masalah nikah dan rujuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim pasal 1 ayat (2) Menteri Agama RI menunjuk Kepala KUA kecamatan untuk menjadi wali hakim bagi mereka yang tidak mempunyai wali. Dalam Kompilasi Hukum Islam (Fikih munakahat ala Indonesia) dalam pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa seorang wali hakim baru bisa bertindak sebagai wali nikah bila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau walinya ghaib atau `adhal (enggan). Kepala KUA atau petugas dilapangan harus menyelidiki kebenaran fakta yang sesungguhnya bahwa seorang wali nasab tidak dapat melaksanakan perwaliannya. Perlu kehati-hatian dan penuh pertimbangan dari sisi hukum syar`i dan peraturan perundang-undangan, agar nikah dengan wali hakim tidak digugat di belakang hari.
Seperti pada gambar di atas adalah salah satu warga yang bermasalah dengan perwalian sehingga Kepala KUA Mapilli (Ibrahim H, S.Ag) di dampingi penyuluh Agama Islam Kec. Mapilli (Bakri) menikahkan dan menjadi wali hakim pada calon pengantin tersebut yang dilaksanakan di luar balai nikah (nikah bedolan) pada Jam 11.00 wita Tanggal 5 September 2012 di Desa Segerang. Alhamdulillah, saat ini mereka telah sah dan resmi menjadi suami isteri. (red. penyuluh)
Kondisi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan KUA Mapilli dalam tiap harinya berjalan sebagaimana fungsi KUA yang tidak terlepas dari VISI dam MISI KUA Kecamatan Mapilli. Seperti yang penulis lihat pada hari hari ini (05/06-2012), beberapa kegiatan rutin yang berjalan diantaranya; Rapat intern pengurus BP4, rapat ini dilaksanakan setelah waktu istirahat (14.00 wita) yang dihadiri oleh segenap kepengurusan BP4. Adapun penyampaian dari Ketua BP4 Kec. Mapilli yang didampingi oleh sekretaris BP4 dalam rapatnya beliau menyampaikan tentang kondisi dan aktifitas kepengurusan saat ini serta kondisi keuangan.
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, mengumumkan 274 orang yang terdaftar sebagai Pegawai Pencatat Nikah (P3N) bakal kembali diakomodir menjadi pegawai kontrak dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI tetap memperhatikan nasib P3N untuk menjadi pegawai kontrak,” kata Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, Mufli BF di Mamuju.
Menurutnya, peran P3N sangat membantu dalam rangka mendukung tugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di daerah.
“Pemerintah pusat telah mengakomodir kembali para petugas P3N untuk menjadi pegawai kontrak tahun ini,“kata dia.
Ia mengatakan, selama ini telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Kementerian Agama, sehingga nasib P3N terkatung-katung.
“Kita berharap pemerintah pusat kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3N untuk diangkat menjadi pegawai non PNS,“harap Mufli.
Mufli menerangkan, rata-rata petugas P3N yang mengabdi selama ini merupakan lulusan tingkat SMP.
“P3N bukan pegawai negeri. Kedudukan mereka hanya sebagai perpanjangan tangan para penghulu,” katanya.
Pemutusan kontrak petugas P3N kata dia, karena pihak Kementerian Agama mengatur peran dan kedudukan P3N.
Ia mengatakan, petugas P3N idealnya satu petugas setiap desa/kelurahan. Jika mengacu data jumlah P3N di Sulbar yang jumlahnya 274 orang, maka tentu belum sebanding dengan jumlah desa/lurah yang mencapai 500 tersebar pada lima kabupaten di Sulbar. (Ashar Hukmas)
Sumber: Kemenag Sulbar
Menggapai
Kesempurnaan Administrasi
Oleh: Budi Utomo / Penyuluh Agama
Honorer
Mapilli ---- Pagi selasa 10/01/12 Kantor Urusan Agama Kec. Mapilli menggelar acara BIMTEK (Bimbingan Tekhnis) Nikah
Rujuk di Kec. Mapilli. Pada hari itu selasa jam 09.30 Kepala Kua beserta staf, para
penyuluh fungsional dan honorer, para P3N, para imam dan undangan yang lain di wilayah
Kec. Mapilli.
Tanpa banyak komentar saya (Budi
Utomo) selaku moderator diminta untuk membuka acara tersebut, dan acara
tersebut saya buka dan sedikit memberi komentar tentang bimtek tersebut. Waktu
demi waktu berjalan kami memberikan kesempatan kepada Kepala Kua Kec. Mapilli
untuk memberikan arahan dan bimbingan secara langsung yang beralokasi di Aula
Kantor KUA Kec. Mapilli .
Puluhan orang yang hadir pada
acara itu termasuk ketua BP4 Kec. Mapilli (Fajruddin,SA.g), sekertaris BP4 Kec.
Mapilli (Budi Utomo), penyuluh fungsional (Muh. Rezki, SA.g, Sahida Kebo, SA.g)
dan banyak lagi undangan yang lain. Dalam bimtek tersebut lebih banyak membahas
tentang perubahan- perubahan administrasi terutama pada model NB dan AKTA NIKAH
ditahun 2012 ini. Dan juga tidak terlupakan masalah-masalah pernikahan yang
terjadi di tahun 2011 yang lalu. Dan tak lupa pula Kepala KUA menyampaikan
kepada para staf, para P3N, dan para imam agar mengevaluasi cara kerja,
sekaligus memberii motivasi untuk bekerja di tahun 2012.




.jpg)


