P3N Diakomodir Jadi Pegawai Kontrak
Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, mengumumkan 274 orang yang terdaftar sebagai Pegawai Pencatat Nikah (P3N) bakal kembali diakomodir menjadi pegawai kontrak dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI tetap memperhatikan nasib P3N untuk menjadi pegawai kontrak,” kata Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar, Mufli BF di Mamuju.
Menurutnya, peran P3N sangat membantu dalam rangka mendukung tugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di daerah.
“Pemerintah pusat telah mengakomodir kembali para petugas P3N untuk menjadi pegawai kontrak tahun ini,“kata dia.
Ia mengatakan, selama ini telah dilakukan pemutusan kontrak oleh Kementerian Agama, sehingga nasib P3N terkatung-katung.
“Kita berharap pemerintah pusat kembali mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3N untuk diangkat menjadi pegawai non PNS,“harap Mufli.
Mufli menerangkan, rata-rata petugas P3N yang mengabdi selama ini merupakan lulusan tingkat SMP.
“P3N bukan pegawai negeri. Kedudukan mereka hanya sebagai perpanjangan tangan para penghulu,” katanya.
Pemutusan kontrak petugas P3N kata dia, karena pihak Kementerian Agama mengatur peran dan kedudukan P3N.
Ia mengatakan, petugas P3N idealnya satu petugas setiap desa/kelurahan. Jika mengacu data jumlah P3N di Sulbar yang jumlahnya 274 orang, maka tentu belum sebanding dengan jumlah desa/lurah yang mencapai 500 tersebar pada lima kabupaten di Sulbar. (Ashar Hukmas)
Sumber: Kemenag Sulbar